Belum Dijual, AHM Klaim PCX Electric Taati Aturan Soal Suara


Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan peraturan menteri sebagai tindak lanjut dari peraturan presiden soal kendaraan listrik. Salah satu poin yang akan dibahas adalah soal kendaraan listrik akan diwajibkan memiliki suara dengan batasan tertentu.

Thomas Wijaya, Direktur Marketing PT Astra Honda Motor mengatakan bahwa salah satu produk motor listriknya Honda PCX Electric telah memenuhi aturan pemerintah. Sebelum produk diperkenalkan, AHM telah mengamati aturan dari Kementerian Perhubungan. "Kita terus ikuti aturan kemenhub soal motor listrik. Suaranya sekitar 25-35 desibel," ujar Thomas pada Jumat 9 Agustus 2019.

Ia mengungkapkan motor ini akan mulai mengeluarkan bunyi sejak tombol start dipencet. Bahkan ketika gas dibejek suara motor pun bertambah hingga 45 desibel. Suara pada kendaraan listrik ini dianggap penting dengan tujuan keselamatan untuk meningkatkan aware pada pengemudi kendaaraan lain.

Meski sudah sesuai aturan, AHM belum memasarkan atau menjual ke umum. Saat ini, AHM masih menjajaki pasar dan respon publik dengan menyewakan motor ini kepada institusi. Baru-baru ini, motor ini digandeng Gojek sebagai kendaraan transportasi.

Soal AHM belum menjual motor ini, Thomas mengungkapkan masih ada sejumlah pertimbangan. "Kami masih memperhitungkan perilaku konsumen yang berubah, infrastruktur, regulasi yang siap demi safety. Juga soal limbah baterai nanti bagaimana memanage tidak hanya soal jual motor."

Post a Comment

0 Comments