Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan peraturan menteri
sebagai tindak lanjut dari peraturan presiden soal kendaraan listrik.
Salah satu poin yang akan dibahas adalah soal kendaraan listrik akan
diwajibkan memiliki suara dengan batasan tertentu.
Thomas Wijaya, Direktur Marketing PT Astra Honda Motor mengatakan
bahwa salah satu produk motor listriknya Honda PCX Electric telah
memenuhi aturan pemerintah. Sebelum produk diperkenalkan, AHM telah
mengamati aturan dari Kementerian Perhubungan. "Kita terus ikuti aturan
kemenhub soal motor listrik. Suaranya sekitar 25-35 desibel," ujar
Thomas pada Jumat 9 Agustus 2019.
Ia mengungkapkan motor ini akan
mulai mengeluarkan bunyi sejak tombol start dipencet. Bahkan ketika gas
dibejek suara motor pun bertambah hingga 45 desibel. Suara pada
kendaraan listrik ini dianggap penting dengan tujuan keselamatan untuk
meningkatkan aware pada pengemudi kendaaraan lain.
Meski sudah
sesuai aturan, AHM belum memasarkan atau menjual ke umum. Saat ini, AHM
masih menjajaki pasar dan respon publik dengan menyewakan motor ini
kepada institusi. Baru-baru ini, motor ini digandeng Gojek sebagai
kendaraan transportasi.
Soal AHM belum menjual motor ini, Thomas
mengungkapkan masih ada sejumlah pertimbangan. "Kami masih
memperhitungkan perilaku konsumen yang berubah, infrastruktur, regulasi
yang siap demi safety. Juga soal limbah baterai nanti bagaimana memanage
tidak hanya soal jual motor."
0 Comments