IMPIAN73 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri dan menganalisa transaksi keuangan dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) terkait kasus dugaan penggelapan uang jemaah umroh. Hasilnya, First Travel berhasil mengumpulkan dana senilai triliunan rupiah sejak 2011.
Hal ini disampaikan Kepala PPATK,
Kiagus lebih jauh mengatakan, PPATK telah menelusuri transaksi keuangan First Travel dan rekening pasutri yang menjadi pimpinan biro jasa umroh itu, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan periode 2011 sampai dengan Juni 2017.
"Kami lakukan penelurusannya bukan dari (transaksi keuangan) Juni 2017 saja, tapi dari 2011. Jadi semua transaksi dari 2011 sampai Juni 2017," tegas Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu.
Dari hasil pelacakan sementara, diakui Kiagus, penghimpunan dana jemaah umroh First Travel mencapai nilai triliunan rupiah, namun tidak sampai puluhan triliun rupiah. Sayangnya, ia enggan menyebut secara spesifik jumlah uang yang terkumpul dari puluhan ribu jemaah.
"Ya triliunan rupiah saja, tidak sampai puluhan triliun. Uang triliunan rupiah itu dari pengumpulan dana di 2011. Tapi kami tidak bisa memberikan jumlahnya karena bersifat rahasia," ucapnya.
Ia mengungkapkan, duit para jemaah First Travel yang terkumpul diketahui penggunaannya mengalir untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci, diputar lagi untuk investasi, serta dibelikan aset untuk kepentingan pribadi bos First Travel.
"Kan ada dana masuk dari peserta, dan ada penggunaannya. Dana itu digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pengiriman jemaah ke Tanah Suci, ada yang digunakan untuk investasi, dan untuk membeli barang dan jasa yang bersangkutan sendiri," kata Kiagus.
0 Comments