KPK Tahan Tiga Tersangka Suap 'Sapi-Kambing'


IMPIAN73 Tiga tersangka kasus suap 'sapi-kambing' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditahan oleh KPK. Tiga tersangka tersebut adalah panitera pengganti Tarmizi, pengacara PT ADI Akhmad Zaini, dan Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik.

Tarmizi-lah yang pertama keluar dari gedung KPK sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian Akhmad Zaini keluar pada pukul 00.37 WIB, sedangkan Yunus Nafik keluar pada pukul 00.46 WIB. 

Ketiganya mengenakan rompi berwarna oranye. Ketiganya tidak berkata apa pun meski ditanyai para wartawan. 

Tarmizi ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, Akhmad Zaini ditahan di Polres Jakarta Timur, dan Yunus Nafik ditahan di Polres Jakarta Pusat. 

Kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.

Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun bermain mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Agar tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah.

Tarmizi pun menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu. Keduanya lalu ditangkap KPK pada Senin (21/8). Tarmizi, Yunus, dan Akhmad lalu ditetapkan sebagai tersangka. 

Post a Comment

0 Comments