Jawaban Tantangan Si Penghina Presiden


Bilangan Jalan Bono, Medan Timur, mendadak ramai Jumat 18 Agustus 2017 malam. Belasan polisi dari Polrestabes Medan masuk ke kediaman Muhammad Reza.

IMPIAN73 Mereka datang berbekal izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan. Rumah nomor 58 E/D itu masuk radar polisi karena terlacak menjadi titik lokasi wifi pengelola akun Facebook Ringgo Abdullah.

Akun Ringgo Abdullah menjadi perhatian karena diduga memuat konten yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Namun, Polisi tidak lama berada di rumah 58E/D.

Dari pengembangan di lapangan, polisi menduga pengelola akun Ringgo Abdullah tak lain adalah tetangga Reza. Mereka lantas bergeser ke rumah nomor 58 F, tak jauh dari tempat penggeledahan pertama.

Dugaan tadi terbukti tepat. Di rumah kedua, polisi menemukan barang-barang yang terkait dengan akun Ringgo Abdullah. Muhammad Farhan Balatif, penghuni rumah, tak bisa mengelak. Ia mengaku sebagai pengelola di balik akun Ringgo Abdullah.

"Saat diringkus, pelaku mengaku menggunakan sarana internet dari jaringan wifi milik Muhammad Reza, dengan cara membobol password," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting.

Polisi memiliki bukti telak untuk menjerat Farhan. Sebuah flashdisk 16 GB, berisi gambar-gambar Jokowi dan Kapolri yang sudah diedit, ditemukan di rumahnya.

Penyidik juga menyita dua unit laptop yang digunakan untuk mengedit foto-foto menghina Jokowi dan Kapolri. Selain itu ada pula 3 unit handphone, 1 unit router merek Zyxel warna hitam, serta 1 unit router merek Huawai warna putih.

Polisi membawa remaja berusia 18 tahun itu ke Mapolrestabes Medan di malam yang sama.

Orang yang melaporkan dugaan penghinaan presiden oleh Farhan merupakan anggota polisi. Akun Ringgo Abdullah pertama kali dilihat Brigadir Ricky Swanda 14 Juli lalu.

Dua hari kemudian Ricky mengadukan dugaan tindak pidana itu, yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017.

"Pelapor awalnya membuka Facebook pada tanggal 14 Juli 2017, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor melihat status pelaku di Facebook atas nama Ringgo Abdillah menuliskan kata-kata bernuansa menghina Jokowi dan Kapolri," ujar Rina di Medan, Minggu (20/8/2017).

Post a Comment

0 Comments