IMPIAN73 Miryam S Haryani mengakui surat yang dikirim ke Komisi III DPR adalah tulisan tangannya saat di rutan. KPK menilai pengakuan Miryam seharusnya sudah menjawab keinginan Pansus Angket di DPR soal keaslian surat.
"Kalau kita lihat dari keinginan DPR (Pansus) memanggil Miryam untuk mengonfirmasi surat itu benar atau tidak, ketika Miryam sudah menjawab hal tersebut dan itu disampaikan secara terbuka saya kira kalau hanya itu kebutuhan untuk memanggil Miryam justru sebenarnya tidak perlu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).
Baca juga: Surat Miryam ke Pansus Angket KPK: Saya Tak Ditekan
Namun Febri kembali menegaskan KPK fokus pada penanganan perkara. Berkas perkara Miryam sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Di persidangan, alat bukti termasuk rekaman pemeriksaan Miryam dalam kasus dugaan korupsi e-KTP bisa dibuka.
"Setelah pelimpahan tahap dua, tim akan menyusun dakwaan untuk nanti kemudian di awal Juli kita akan melimpahkannya ke pengadilan," kata dia.
Baca juga: Kirim Surat ke Pansus Angket, Miryam: Saya Buat di Rutan
Proses peradilan ini disebut Febri harus dipisahkan dari proses politik. KPK. KPK sebelumnya memang menolak menghadirkan Miryam ke pansus angket di DPR. Alasannya panggilan terhadap Miryam sama dengan upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan.
"Kita harap semua pihak ke depan bisa mendukung dan menghormati independensi kekuasaan kehakiman dalam proses hukum," kata Febri.
0 Comments